Kamis, 28 Agustus 2014

NORMA, ETIKA, DAN SANKSI

Ini merupakan salah satu soal dalam tugas UAS di satu matkul, semoga bisa membantu

a. Peran norma etika, norma moral dan norma hukum bagi kehidupan
        manusia, dalam interaksinya pada komunitas-konunitas tertentu di masyarakat ?
-          Norma Etika adalah norma yang digunakan untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan seseorang itu sopan atau tidak sopan. Tidak sampai kepada ketentuan apakah perbuatan seseorang tersebut etis atau tidak etis.
-          Norma Hukum adalah norma yang biasa kita jumpai dalam kehidupan. Misalnya peraturan Undang-Undang.  Namun dalam norma hukum ini, tidak menyangkutpautkan tentang moral
-          Norma moral adalah norma yang bisa dibilang kedudukannya lebih tinggi daripada norma etika atau norma hukum karena  norma ini berperan untuk menetukan baik tidaknya perbuatan seseorang dilihat dari sudut pandang etis. Selain itu, norma eika dan norma hukum  bahkan beberapa norma lain juga tunduk pada norma moral. Misalnya ketika norma etika itu dipandang tidak etis karena mendiskriminasikan wanita, maka norma etika tersebut dapat saja dihapus. Atau ketika dalam norma hukum suatu Undang-Undamg itu tidak etis, maka undang-undang tersebut juga harus dihapus.
(Bertens, 2007:147-149)
b. Makna etika deskriptif, etika normatif dan metaetika   dalam pemahaman perilaku manusia
·         Etika Deskriptif  merupakan  etika yang menggambarkan tingkah laku moral dalam artian yang luas, misalnya adat kebiasaan atau tindakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Etika deskriptif ini hanya sebatas menggambarkan, tapi tidak memberikan penilaian.
·         Etika Normatif merupakan etika yang bisa dibilang merupakan etika yang paling penting dalam diskusi-diskusi yang menyangkut tentang moral. Dan dalam hal ini ahli yang bersangkutan tidak hanya bertidak sebagai penonton yang netral layaknya etika deskriptif. Para ahli tersebut bisa melibatkan diri untuk mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
·         Metaetika mempelajari logika khusus ucapan-ucapan etis. Metaetika tidak akan mempertanyakan apakah suatu perbuatan itu boleh disebut baik, namun mempertanyakan apakah arti kata ”baik” yang dipakai dalam konteks etis. Kata yang disoroti adalah kata ”baik” dibandingkan dengan kalimat lain misalnya : ”Menjadi donor organ tubuh adalah perbuatan baik”
(Bertens, 2007:15-21)
      c.   Sangsi-sangsi yang dapat diterapkan bagi pelanggarakan norma etika, norma moral dan norma hukum 
·         Norma Etika adalah norma yang digunakan untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan seseorang itu sopan atau tidak sopan. Maka sanksinya masih bisa berupa sebuah teguran.
·         Contoh norma hukum adalah Undang-Undang, maka sanksinya bisa berupa kurungan penjara dan denda
·         Norma moral berperan untuk menetukan baik tidaknya perbuatan seseorang dilihat dari sudut pandang etis. Maka sanksinya bisa berupa dikucilkan atau sanksi sosial lainnya

(Bertens, 2007:147-149)

0 komentar: