Senin, 02 Desember 2013

Pancasila dalam Ekonomi Islam


            Pancasila adalah dasar negara kita, sementara ekonomi islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang saat ini sedang dimulai gerakannya untuk diterapkan di Indonesia.  Artikel ini tidak akan membahas tentang ekonomi pancasila, namun bagimana secara sederhana penerapan ekonomi islam dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila.
            Menurut Mustafa Edwin Nasution at all (2007:11) ekonomi islam adalah suatu sistem yang didasarkan pada ajaran dan nilai islam yang bersumber pada Al Qur’an, As-Sunah, ijma’ dan qiyas atau sumber lainnya. Beberapa ahli di barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa islam sebagai  agama yang menjaga diri, tapi tetap toleran.
            Tujuan dari islam yaitu falah atau dalam lapangan ekonomi merujuk pada kesejahteraan materiil semua warga negara islam. Indonesia sendiri meski bukan negara islam, namun mayoritas penduduknya beragama islam. Di Indonesia juga mengenal Bhineka Tunggal Ika yang meskipun Indonesia terdiri dari beragam agama, namun mayarakat Indonesia adalah satu. Jadi ekonomi islam dapat diterapkan tak hanya pada yang muslim saja.
            Hal ini sesuai dengan bunyi  sila pertama pancasila yang mengandung makna tidak boleh membedakan antar umat beragama. Juga dalam sila pertama kita dituntut untuk beriman pada Tuhan YME (Notonagoro:1984). Melaksanakan Ekonomi islam berarti kita juga sedang melaksanakan perintah Allah karena sumber ekonomi islam salah satunya dari Al Qur’an.
            Sila kedua dalam pancasila berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang adil berarti adil terhadap diri sendiri, orang lain dan Tuhan. Sementara beradab di sini memiliki makna bentuk dan penyelenggaraan kehidupan yang bermatabat setinggi-tingginya (Notonagoro, 1984:100).
            Dalam ekonomi islam terdapat beberapa prinsip antara lain : 1) Allah menentukan yang benar dan salah 2) Prinsip penggunaan 3) Prinsip pertengahan. Pada poin pertama dan kedua dipaparkan tentang halal dan haram. Allah telah membuat batas yang jelas di antara keduanya. Sesuatu yang haram (seperti riba, menimbun harta dll) pada dasarnya akan merugikan pelakunya sendiri. Dengan tidak melakukan sesuatu yang diharamkan tersebut, secara tidak langsung kita tidak sedang berusaha mendzalimi diri kita sendiri maupun orang lain. Tidak hanya itu, melakukan hal tersebut berarti kita telah melaksanakan perintah Allah – bukan mengingkarinya . Dengan demikian, keadilan pada diri sendiri, orang lain dan Tuhan telah terwujud.
            Sistem ekonomi islam diarahkan pada pengembangan materiil maupun moral masyarakat. Tujuan tersebut dicapai melalui sistem pajak dan fiskal, terutama zakat. Untuk itu mereka mau tidakmau harus menyirkulasikan hartanya agar tidak habis dengan cara investasi atau membelanjakan hartanya. Konsumsi dan investasi akan memiliki multiple effec terhadap pertumbuhan nasional lebih lanjut. Seperti halnya zakat dari si kaya akan dikembalikan pada si miskin. Zakat dan sedekah sendiri dapat mencegah sifat buruk seperti rakus, kikir dan egois  (Syarif Chaudy,  2012:37). Jika hal ini terlaksana, penyelenggaraan kehidupan yang bermartabat dan damai telah dicapai.
            Sila ketiga secara abstrak dan universal memiliki pengertian bahwa rakyat Indonesia sebagai keseluruhan penjumlahan semua orang Indonesia yang memiliki tumpah darah sendiri. Pertalian hidup bukan sebuah tujuan, tapi merupakan kodrat.  Bekerja sama  menggunakan kemampuan dan kekuatan bersama untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tak hanya secara pribadi maupun golongna saja (Notonagoro, 1984:128).
            Ekonomi islam  mengenal berbagai bentuk kerja sama muamalah seperti Syirkah, Qirad, Musaqah, Muzara’ah dan Muqabarah.  Bentuk kerjasama kelimanya memang berbeda, namun inti ketiganya adalah tetap sama yaitu si kaya (pemilik modal namun tak memiliki kemampuan) menolong si miskin (tak memiliki modal namun memiliki kemampuan).
            Melalui zakat, sedekah dan cara-cara lain untuk membantu orang miskin telah meletakkan fondasi persaudaraan, persahabatan, dan cinta di antara sesama. Di Indonesia mengenal Bhineka Tunggal Ika, jika ditambah dengan penerapan ekonomi islam yang mengusung sendi persaudaraan, maka bukan tidak mungkin akan menambah rasa persatuan dan kesatuan rakyak Indonesia.
            Sila keempat memiliki implementasi yang diantaranya terdapat poin larangan memaksakan kehendak dan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan (Srijanti et.all, 2009:30).
            Riba terjadi ketika pihak A meminjam uang atau sesuatu pada pihak B dan dalam pengembaliannya nanti pihak  A harus membayar lebih dari yang ia pinjam. Tentu saja hal ini merupakan salah satu bentuk pemaksaan kehendak karena kelebihan tersebut bukan atas kesepakan bersama, kecuali jika kelebihan tersebut murni keinginan dari pihak A sendiri.
Dan islam datang sebagai solusi, yaitu dengan prinsip bagi  hasil. Dalam hal ini pemberi pinjaman tetap mendapatkan keuntungan tanpa harus melaui riba.  Secara kekeluargaan kedua belah pihak akan bermusyawarah bagimana pembagian hasil yang tepat untuk mereka tanpa ada yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
Sila terahir atau sila kelima dalam pancasila memiliki makna bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial (Srijanti et.all, 2009:31).
Islam memiliki dua sistem distribusi utama yaitu bersifat komersil dan sosial. Adapun yang bersifat sosial, yaitu islam menciptakannya untuk memastikan keseimbangan di masyarakat karena tak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat menggunakan sumberdaya yang ada secara maksimal karena berbagi faktor antara lain miskin, cacat atau pun yatim. Sehingga islam mewajibkan bagi si kaya untuk memberikan 2,5 hingga 20 persen  dari harta yang dimiliki untuk zakat dan sedekah demi membantu mereka yang miskin ataupun cacat dan yatim untuk memenuhi kebutuhan mereka. Satu lagi ekonomi islam juga mengenal adanya warisan dan wakaf yang dapat mencegah terpusatnya kekayaan pada satu pihak atau sekelompok orang saja. (Euis Amalia, 2009:116-120)
Dengan demikian, ekonomi islam merupakan pilihan yang tepat bagi bangsa Indonesia karena selain dapat mewujudkan nilai-nilai dasar negara kita juga dapat mengatasi masalah yang kini tengah terjadi di Indonesia.
Pertama, dapat meningkatkan produktivitas SDM. Sumber ajaran ekonomi islam berasal dari Al Qur’an dan Al Hadist, tentu saja jika itu dilaksanakan dapat  bernilai ibadah. Orang yang bekerja berdasarkan prinsip syariah tidak akan bermain-main atau bermalas-malasan. Ia akan bekerja dengan keras karena apa yang dilakukannya saat ini bukan sekedar bekerja memenuhi kebutuhan di dunia, namun juga merupakan ibadah kepada Allah yang tentu akan diperhitungkan juga di ahirat nanti.
Kedua, dapat mencegah keserakahan seperti korupsi dan penimbunan harta. Dalam hal ini orang dituntut tidak boleh berlebihan dalam makan, minum dan berpakaian sehingga memberi kesempatan yang lain untuk memperoleh hak yang sama. Dan memang penguasaan harta oleh satu pihak tertentu juga dilarang.
Ketiga, dapat meningkatkan lapangan kerja. Dengan kerja sama yang terjalin antara pemilik modal dan pemilik tenaga, kemungkinan kedua belah pihak tersebut akan membuka sebuah usaha baru. Pemilik tenaga yang awalnya pengagguran pada ahirnya dapat memperoleh pekerjaan.  Tidak menutup kemungkinan juga, usaha yang didirikan tersebut besar yang otomatis perlu tenaga kerja yang tidak sedikit.
Keempat, dapat mencegah tawuran. Dengan sistem musyawarah untuk mecapai mufakad dalam penyelesaian suatu masalah,  maka tidak akan ada pihak yang tersakiti atau merasa keberatan dalam hal ini. Justru dengan adanya musyawarah dapat mempererat tali persaudaraan.
Dan yang terahir, seperti pencurian, perampokan, penjambretan dan perampasan harta orang lain  dapat diminimalisir. Harta kekayaan  tidak hanya dikuasai oleh satu atau sekelompok orang saja. Tidak hanya si kaya  yang dapat menikmati kesejahteraan, melalui zakat dan sedekah, kesejahteraan tersebut dapat dibagikan kepada mereka yang tidak mampu. Para pelaku kriminal itu pada dasarnya melakukan kejahatan  karena terdesak oleh kebutuhan hidup yang sulit mereka capai.
Jadi pernyataan yang mengatakan jika ekonomi islam bukan solusi tapi kebutuhan, itu sangatlah tepat.


Daftar Pustaka
Amalia, Euis.2009.Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Chaudry, Muhammad Shrif.2012.Sistem Ekonomi Islam.Jakarta:Kencana Prenada Media Groub.
Notonagoro.1984.Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta:PT. Bina Aksara.
Suhendi, Hendi.2010.Fiqih Muamalah.Jakarta:PT. Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman A.2010.Ekonomi Mikro Islam.Jakarta:PT. Grafindo Persada.
Srijanti, dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.Jakarta:Penerbit Salemba Empat.
Nawawi, Ismail.2009.Ekonomi Islam.Surabaya:ITS Press.