Ini merupakan salah satu soal dalam tugas UAS di satu matkul, semoga bisa membantu
a. Peran norma etika, norma moral dan norma hukum bagi
kehidupan
manusia,
dalam interaksinya pada komunitas-konunitas tertentu di masyarakat ?
-
Norma
Etika adalah norma yang digunakan untuk menentukan apakah perbuatan yang
dilakukan seseorang itu sopan atau tidak sopan. Tidak sampai kepada ketentuan
apakah perbuatan seseorang tersebut etis atau tidak etis.
-
Norma
Hukum adalah norma yang biasa kita jumpai dalam kehidupan. Misalnya peraturan
Undang-Undang. Namun dalam norma hukum
ini, tidak menyangkutpautkan tentang moral
-
Norma
moral adalah norma yang bisa dibilang kedudukannya lebih tinggi daripada norma
etika atau norma hukum karena norma ini
berperan untuk menetukan baik tidaknya perbuatan seseorang dilihat dari sudut
pandang etis. Selain itu, norma eika dan norma hukum bahkan beberapa norma lain juga tunduk pada
norma moral. Misalnya ketika norma etika itu dipandang tidak etis karena
mendiskriminasikan wanita, maka norma etika tersebut dapat saja dihapus. Atau
ketika dalam norma hukum suatu Undang-Undamg itu tidak etis, maka undang-undang
tersebut juga harus dihapus.
(Bertens, 2007:147-149)
b. Makna etika deskriptif, etika normatif dan
metaetika dalam pemahaman perilaku
manusia
·
Etika
Deskriptif merupakan etika yang menggambarkan tingkah laku moral
dalam artian yang luas, misalnya adat kebiasaan atau tindakan yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Etika deskriptif ini hanya sebatas
menggambarkan, tapi tidak memberikan penilaian.
·
Etika
Normatif merupakan etika yang bisa dibilang merupakan etika yang paling penting
dalam diskusi-diskusi yang menyangkut tentang moral. Dan dalam hal ini ahli
yang bersangkutan tidak hanya bertidak sebagai penonton yang netral layaknya
etika deskriptif. Para ahli tersebut bisa melibatkan diri untuk mengemukakan
penilaian tentang perilaku manusia.
·
Metaetika
mempelajari logika khusus ucapan-ucapan etis. Metaetika tidak akan
mempertanyakan apakah suatu perbuatan itu boleh disebut baik, namun
mempertanyakan apakah arti kata ”baik” yang dipakai dalam konteks etis. Kata
yang disoroti adalah kata ”baik” dibandingkan dengan kalimat lain misalnya :
”Menjadi donor organ tubuh adalah perbuatan baik”
(Bertens, 2007:15-21)
c. Sangsi-sangsi yang dapat diterapkan bagi
pelanggarakan norma etika, norma moral dan norma hukum
·
Norma
Etika adalah norma yang digunakan untuk menentukan apakah perbuatan yang
dilakukan seseorang itu sopan atau tidak sopan. Maka sanksinya masih bisa
berupa sebuah teguran.
·
Contoh
norma hukum adalah Undang-Undang, maka sanksinya bisa berupa kurungan penjara
dan denda
·
Norma
moral berperan untuk menetukan baik tidaknya perbuatan seseorang dilihat dari
sudut pandang etis. Maka sanksinya bisa berupa dikucilkan atau sanksi sosial
lainnya
(Bertens, 2007:147-149)
0 komentar:
Posting Komentar