Pancasila
adalah dasar negara kita, sementara ekonomi islam merupakan salah satu sistem
ekonomi yang saat ini sedang dimulai gerakannya untuk diterapkan di Indonesia. Artikel ini tidak akan membahas tentang
ekonomi pancasila, namun bagimana secara sederhana penerapan ekonomi islam dapat
mewujudkan nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila.
Menurut
Mustafa Edwin Nasution at all (2007:11) ekonomi islam adalah suatu sistem yang
didasarkan pada ajaran dan nilai islam yang bersumber pada Al Qur’an, As-Sunah,
ijma’ dan qiyas atau sumber lainnya. Beberapa ahli di barat memiliki tafsiran
tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa islam sebagai agama yang menjaga diri, tapi tetap toleran.
Tujuan
dari islam yaitu falah atau dalam lapangan ekonomi merujuk pada kesejahteraan
materiil semua warga negara islam. Indonesia sendiri meski bukan negara islam,
namun mayoritas penduduknya beragama islam. Di Indonesia juga mengenal Bhineka
Tunggal Ika yang meskipun Indonesia terdiri dari beragam agama, namun mayarakat
Indonesia adalah satu. Jadi ekonomi islam dapat diterapkan tak hanya pada yang
muslim saja.
Hal
ini sesuai dengan bunyi sila pertama
pancasila yang mengandung makna tidak boleh membedakan antar umat beragama.
Juga dalam sila pertama kita dituntut untuk beriman pada Tuhan YME (Notonagoro:1984).
Melaksanakan Ekonomi islam berarti kita juga sedang melaksanakan perintah Allah
karena sumber ekonomi islam salah satunya dari Al Qur’an.
Sila
kedua dalam pancasila berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang adil berarti adil
terhadap diri sendiri, orang lain dan Tuhan. Sementara beradab di sini memiliki makna bentuk dan penyelenggaraan kehidupan
yang bermatabat setinggi-tingginya (Notonagoro, 1984:100).
Dalam
ekonomi islam terdapat beberapa prinsip antara lain : 1) Allah menentukan yang
benar dan salah 2) Prinsip penggunaan 3) Prinsip pertengahan. Pada poin pertama
dan kedua dipaparkan tentang halal dan haram. Allah telah membuat batas yang
jelas di antara keduanya. Sesuatu yang haram (seperti riba, menimbun harta dll)
pada dasarnya akan merugikan pelakunya sendiri. Dengan tidak melakukan sesuatu
yang diharamkan tersebut, secara tidak langsung kita tidak sedang berusaha
mendzalimi diri kita sendiri maupun orang lain. Tidak hanya itu, melakukan hal
tersebut berarti kita telah melaksanakan perintah Allah – bukan mengingkarinya
. Dengan demikian, keadilan pada diri sendiri, orang lain dan Tuhan telah
terwujud.
Sistem
ekonomi islam diarahkan pada pengembangan materiil maupun moral masyarakat. Tujuan
tersebut dicapai melalui sistem pajak dan fiskal, terutama zakat. Untuk itu
mereka mau tidakmau harus menyirkulasikan hartanya agar tidak habis dengan cara
investasi atau membelanjakan hartanya. Konsumsi dan investasi akan memiliki multiple effec terhadap pertumbuhan
nasional lebih lanjut. Seperti halnya zakat dari si kaya akan dikembalikan pada
si miskin. Zakat dan sedekah sendiri dapat mencegah sifat buruk seperti rakus,
kikir dan egois (Syarif Chaudy, 2012:37). Jika hal ini terlaksana,
penyelenggaraan kehidupan yang bermartabat dan damai telah dicapai.
Sila
ketiga secara abstrak dan universal memiliki pengertian bahwa rakyat Indonesia
sebagai keseluruhan penjumlahan semua orang Indonesia yang memiliki tumpah
darah sendiri. Pertalian hidup bukan sebuah tujuan, tapi merupakan kodrat. Bekerja sama
menggunakan kemampuan dan kekuatan bersama untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang tak hanya secara pribadi maupun golongna saja (Notonagoro, 1984:128).
Ekonomi
islam mengenal berbagai bentuk kerja
sama muamalah seperti Syirkah, Qirad,
Musaqah, Muzara’ah dan Muqabarah.
Bentuk kerjasama kelimanya memang berbeda, namun inti ketiganya adalah
tetap sama yaitu si kaya (pemilik modal namun tak memiliki kemampuan) menolong
si miskin (tak memiliki modal namun memiliki kemampuan).
Melalui
zakat, sedekah dan cara-cara lain untuk membantu orang miskin telah meletakkan
fondasi persaudaraan, persahabatan, dan cinta di antara sesama. Di Indonesia
mengenal Bhineka Tunggal Ika, jika ditambah dengan penerapan ekonomi islam yang
mengusung sendi persaudaraan, maka bukan tidak mungkin akan menambah rasa
persatuan dan kesatuan rakyak Indonesia.
Sila
keempat memiliki implementasi yang diantaranya terdapat poin larangan
memaksakan kehendak dan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan
(Srijanti et.all, 2009:30).
Riba
terjadi ketika pihak A meminjam uang atau sesuatu pada pihak B dan dalam
pengembaliannya nanti pihak A harus
membayar lebih dari yang ia pinjam. Tentu saja hal ini merupakan salah satu
bentuk pemaksaan kehendak karena kelebihan tersebut bukan atas kesepakan
bersama, kecuali jika kelebihan tersebut murni keinginan dari pihak A sendiri.
Dan islam datang sebagai solusi,
yaitu dengan prinsip bagi hasil. Dalam
hal ini pemberi pinjaman tetap mendapatkan keuntungan tanpa harus melaui riba. Secara kekeluargaan kedua belah pihak akan
bermusyawarah bagimana pembagian hasil yang tepat untuk mereka tanpa ada yang
merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
Sila terahir atau sila kelima dalam
pancasila memiliki makna bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial (Srijanti et.all, 2009:31).
Islam memiliki dua sistem
distribusi utama yaitu bersifat komersil dan sosial. Adapun yang bersifat
sosial, yaitu islam menciptakannya untuk memastikan keseimbangan di masyarakat
karena tak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat menggunakan
sumberdaya yang ada secara maksimal karena berbagi faktor antara lain miskin,
cacat atau pun yatim. Sehingga islam mewajibkan bagi si kaya untuk memberikan
2,5 hingga 20 persen dari harta yang
dimiliki untuk zakat dan sedekah demi membantu mereka yang miskin ataupun cacat
dan yatim untuk memenuhi kebutuhan mereka. Satu lagi ekonomi islam juga
mengenal adanya warisan dan wakaf yang dapat mencegah terpusatnya kekayaan pada
satu pihak atau sekelompok orang saja. (Euis Amalia, 2009:116-120)
Dengan demikian, ekonomi islam
merupakan pilihan yang tepat bagi bangsa Indonesia karena selain dapat mewujudkan
nilai-nilai dasar negara kita juga dapat mengatasi masalah yang kini tengah
terjadi di Indonesia.
Pertama,
dapat meningkatkan produktivitas SDM. Sumber ajaran ekonomi islam berasal dari
Al Qur’an dan Al Hadist, tentu saja jika itu dilaksanakan dapat bernilai ibadah. Orang yang bekerja
berdasarkan prinsip syariah tidak akan bermain-main atau bermalas-malasan. Ia
akan bekerja dengan keras karena apa yang dilakukannya saat ini bukan sekedar
bekerja memenuhi kebutuhan di dunia, namun juga merupakan ibadah kepada Allah
yang tentu akan diperhitungkan juga di ahirat nanti.
Kedua,
dapat mencegah keserakahan seperti korupsi dan penimbunan harta. Dalam hal ini
orang dituntut tidak boleh berlebihan dalam makan, minum dan berpakaian
sehingga memberi kesempatan yang lain untuk memperoleh hak yang sama. Dan
memang penguasaan harta oleh satu pihak tertentu juga dilarang.
Ketiga,
dapat meningkatkan lapangan kerja. Dengan kerja sama yang terjalin antara
pemilik modal dan pemilik tenaga, kemungkinan kedua belah pihak tersebut akan
membuka sebuah usaha baru. Pemilik tenaga yang awalnya pengagguran pada ahirnya
dapat memperoleh pekerjaan. Tidak
menutup kemungkinan juga, usaha yang didirikan tersebut besar yang otomatis
perlu tenaga kerja yang tidak sedikit.
Keempat,
dapat mencegah tawuran. Dengan sistem musyawarah untuk mecapai mufakad dalam
penyelesaian suatu masalah, maka tidak
akan ada pihak yang tersakiti atau merasa keberatan dalam hal ini. Justru
dengan adanya musyawarah dapat mempererat tali persaudaraan.
Dan yang terahir, seperti
pencurian, perampokan, penjambretan dan perampasan harta orang lain dapat diminimalisir. Harta kekayaan tidak hanya dikuasai oleh satu atau sekelompok
orang saja. Tidak hanya si kaya yang
dapat menikmati kesejahteraan, melalui zakat dan sedekah, kesejahteraan tersebut
dapat dibagikan kepada mereka yang tidak mampu. Para pelaku kriminal itu pada
dasarnya melakukan kejahatan karena
terdesak oleh kebutuhan hidup yang sulit mereka capai.
Jadi pernyataan yang mengatakan
jika ekonomi islam bukan solusi tapi kebutuhan, itu sangatlah tepat.
Daftar
Pustaka
Amalia, Euis.2009.Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam.Jakarta:PT.Raja Grafindo
Persada.
Chaudry, Muhammad Shrif.2012.Sistem Ekonomi Islam.Jakarta:Kencana Prenada Media Groub.
Notonagoro.1984.Pancasila
secara Ilmiah Populer. Jakarta:PT. Bina Aksara.
Suhendi, Hendi.2010.Fiqih Muamalah.Jakarta:PT. Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman A.2010.Ekonomi Mikro Islam.Jakarta:PT. Grafindo Persada.
Srijanti, dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.Jakarta:Penerbit Salemba
Empat.
Nawawi, Ismail.2009.Ekonomi Islam.Surabaya:ITS Press.